Rabu, 08 Februari 2023 - 10:09 WIB
Obat sirup batuk Kadaluwarsa diberikan kepada balita dari RSUD Majene.
Artikel.news, Majene -- Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene, Sulawesi Barat, (Sulbar) kini menjadi sorotan keras di masyarakat. Pasalnya, rumah sakit pemerintah itu diduga telah lalai dan memberikan obat batuk sirup kedaluwarsa kepada Balita.
Informasi dihimpun, bayi lima tahun berinisial NS itu diberi kemasan obat sirup yang sudah kedaluwarsa sejak November 2022 lalu.
"Jadi obatnya itu sudah kedaluwarsa November lalu. Dikasih langsung sama pegawai RSUD ini," ungkap Subhan ayah dari NS saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Subhan menjelaskan, bahwa awalnya sang anak dibawa oleh ibunya ke RSUD Majene, pada Sabtu 28 Januari 2023, untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Saat itu, NS disebut mengalami batuk dan sakit pada bagian perut.
“Waktu itu dibawa ke RS Majene oleh ibunya pada tanggal 28 Januari 2023 untuk periksa, karena keluhan sakit perut dan batuk,” ungkap Subhan.
Setelah diperiksa pihak dokter RS, NS kemudian diberi resep obat sirup dan diambil di apotek rumah sakit tersebut. Kemudian, obat sirup itu diketahui kadaluwarsa setelah balita NS meminum obat tersebut sebanyak 4 kali.
"Nanti kita tahu kalau itu kadaluwarsa setelah diminum 4 kali. Kita baru perhatikan itu pas tanggal Senin 6 Februari kemarin," bebernya.
Meski belum ada efek samping dari obat itu, kata Subhan, dirinya mengaku kecewa dan menyayangkan terhadap pihak RS yang lalai dalam memberi obat kepada pasiennya.
"Sampai saat ini belum ada efek samping, cuman terkait hal seperti ini sangat disayangkan kalo rumah sakit pemerintah lalai pelayanannya kepada pasien," katanya
Sementara itu, Direktur RSUD Majene dr Nurlinah yang dikonfirmasi terpisah membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pihaknya akan menggelar rapat bersama bawaannya dan mengevaluasi hingga memberi sanksi terkait kejadian tersebut.
“Pastinya dalam kasus ini kita segera adakan pertemuan dengan memanggil pihak apoteker RSUD Majene untuk menanyakan SOP-nya. Jika benar ada kelalaian pasti akan disanksi,” ungkap Nurlinah.
Nurlinah mengakui jika hal tersebut dikarenakan adanya kelalaian dari pegawainya yang salah dalam memberi obat kepada orang tua anak tersebut.
"Murni ini karena ada kelalaian dari petugas dirawat jalan, sehingga kejadian ini terjadi,"katanya.
Nurlinah menambahkan, bahwa pemberian obat kadaluwarsa kepada pasien sudah tidak dibenarkan yang berdasar pada Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
"Jelas ini sudah di luar SOP rumah sakit. tidak benarkan dan tidak diperbolehkan memberikan obat yang kadaluwarsa," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |