Kamis, 01 Desember 2022 - 21:53 WIB
Ilustrasi KDRT.(Foto: Alodokter.com)
Artikel.news, Mamuju Tengah -- Oknum polisi berinisial Bripka AM di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) dipecat dari kepolisian lantaran telah melakukan perselingkuhan dan KDRT terhadap istrinya inisial H.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan, bahwa AM diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik di Polda Sulbar setelah terbukti melakukan KDRT hingga selingkuh.
"Benar, keputusan sidangnya besok Kamis, akan dibacakan putusan sidang dengan putusan rekomendasi PTDH," kata Kombes Syamsu Ridwan Kamis (1/11/2022).
Syamsu menjelaskan, bahwa awalnya, istri dari AM membuat laporan di Propam Polda Sulbar di Mamuju pada pertengahan November 2022. Dalam laporan itu, sang istri melaporkan suaminya dengan tiga perkara yakni KDRT, menelantarkan keluarga dan berselingkuh.
"Yang bersangkutan ini dilaporkan langsung sama istri sahnya langsung di Propam Polda Sulbar. Dalam laporannya itu ada tiga pertama KDRT, terus telantarkan keluarga sama perselingkuhan," ungkap Syamsu.
Mantan Kapolres Bulukumba ini menyebut bahwa hasil pemeriksaan melalui visum terhadap istri Bripka AM ditemukan tanda-tanda kekerasan. Merujuk hasil visum itu, akhirnya diputuskan oleh hakim kode etik bahwa Bripka AM terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman PTDH.
"Dari hasil visum dan keterangan saksi terbukti. Jadi hakim sidang (etik) memutuskan bersalah," katanya
Hanya saja, kata Syamsu, Bripka AM mengajukan bandingn dari putusan sidang itu. Dia berdalih tak bersalah atas apa yang dituduhkan.
"Yang bersangkutan mencoba ajukan banding dan mengaku tidak pernah melakukan KDRT," katanya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |