Senin, 12 September 2022 - 22:47 WIB
Daftar nama penerima Beasiswa Manakarra tahun anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju.(Istimewa)
Artikel.news, Mamuju - Bupati Mamuju Sutinah Suhardi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar atas penggelapan anggaran beasiswa di APBD Mamuju tahun anggaran 2021 yang diberi nama Beasiswa Manakarra.
Pelapor adalah pegiat antikorupsi di Mamuju, Muhaimin Faisal. Dia menyampaikan laporan tertulisnya kepada PTSP Kejati Sulbar, Senin (12/9/2022).
Selain Bupati Mamuju, ada dua pejabat lain yang turut dilaporkan yaitu Kadis Dikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan Sekdis Dikpora Mamuju Saharuddin.
Jalaluddin Duka yang merupakan paman dari Sutinah Suhardi ternyata adalah salah satu penerima beasiswa tersebut. Demikian pula Saharuddin. Keduanya mendapatkan beasiswa untuk pendidikan doktor atau S3.
Padahal seharusnya, kata Muhaimin, beasiswa itu diperuntukkan kepada para mahasiswa tidak mampu atau berprestasi. Bukan untuk para pejabat yang tentu saja masuk kategori mampu.
Menurut Muhaimin, ketiga terlapor yakni Sutinah, Jalaluddin, dan Saharuddin masing-masing memiliki peran yang berbeda, dan semuanya melanggar peraturan serta melampaui kewenangan mereka.
Untuk Sutinah, diduga melanggar peraturan yang dia buat sendiri dan diduga lalai dalam tugasnya, termasuk memastikan pengelolaan anggaran terbebas dari indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Untuk Jalaluddin, diduga berbuat melampaui kewenangan, dan terlibat menerima beasiswa Manakarra tanpa proposal sebagai syarat administrasi.
Untuk Saharuddin, diduga aktif menawarkan kepada banyak orang dengan pertimbangan politis serta keamanan hukum.
Dala rilis tertulisnya, Muhaimin menyebutkan jika setidaknya ada lima aturan hukum yang dilanggar oleh para terlapor.
Di antaranya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Mamuju No 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa tahun 2021.
Total anggaran yang dikucurkan pada Beasiswa Manakarra pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp760 juta. Diberikan kepada 33 orang penerima, yang terdiri dari 13 orang mahasiswa program sarjana (S1), 8 mahasiswa program magister (S2), dan 12 mahasiswa program doktor (S3).
Pemberian beasiswa ini berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju No 188.45/533/KPTS/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |