Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:25 WIB
DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Artikel.news, Mamuju - DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat paripurna berlangsung di ruang Rapat Paripurna sementara DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju, Kamis (18/8/2022).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi didampingi oleh Wakil Ketua Usman Suhuriah dan Abd. Rahim.
Dari Pemprov Sulbar hadir Pj. Gubernur Sulbar Akmal Malik bersama sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sulbar.
Sedangkan anggota dewan yang hadir, diantaranya Syamsul Samad, Andi Muslim Fattah, Abidin Abdullah, Firman Argo, Muhammad Jayadi, Sukardi M. Noer, Andi Muhammad Qusyairi, Rayu, Sudirman, Bonggalangi. Juga ada beberapa yang hadir secara virtual,
Akmal Malik mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Sulbar atas proses pembahasan sehingga KUA-PPAS dapat secepatnya diselesaikan.
"KUA-PPAS menjadi wujud sinergitas pemerintah daerah dan DPRD Sulbar," ujar Akmal.
Diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2023 dapat segera disetujui bersama sesuai dengan ketentuan, yakni paling lambat tanggal 30 November 2022 dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2022.
Adapun proyeksi APBD yang dituangkan dalam KUA-PPAS dengan uraian: Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer dan Lain-lain pendapatan yang sah.
Suraidah mengingatkan, pemerintah daerah masih mempunyai kesempatan 30 hari ke depan untuk menyusun RAPBD.
"Kami juga turut mengingatkan kepada rekan-rekan Badan Anggaran DPRD untuk segera melakukan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022”, kata Suraidah.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |