Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:47 WIB
Ingin menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Polman, 4 personel Polda Sulbar malah kena bacok senjata tajam jenis parang.(foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Polman - Ingin menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Polman, 4 personel Polda Sulbar malah kena bacok senjata tajam jenis parang.
Keempat personel Polda Sulbar itu terkena sabetan parang saat berusaha menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (1/8/2022) malam.
Mereka adalah AKP Tangdikini, Briptu Erpandi, Bripda Wahyudi, dan Briptu Rahmat Efendy. Keempatnya berasal dari satuan Subdit 1 Direktorat Reseserse Narkoba Polda Sulbar dan Satuan Narkoba Polres Polman.
Pembacokan terhadap 4 anggota polisi tersebut saat mereka hendak meringkus salah seorang tersangka pelaku bernama Samsi (41), di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Saat didatangi polisi, tersangka bukannya menyerah justru berusaha melawan petugas. Secara membabi buta, Samsi menebaskan parang kepada polisi yang berusaha menangkapnya.
"Saat akan ditangkap, mereka ini melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat orang anggota," ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, dilansir dari Kumparan.com, Selasa (2/8/2022).
Menurut Alpen, AKP Tangdikini mengalami dua luka tebas di lengan kanan, Briptu Erpandi luka tebas lengan kanan dan dua luka sobek di telapak tangan kiri. Sementara Bripda Wahyudi menderita luka sayat di lengan kanan dan Briptu Rahmat terluka di bagian telapak tangan kanan dan ibu jari.
Meski dalam kondisi terluka, tim gabungan itu tetap berhasil menciduk tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang yang digunakan tersangka dan satu saset sabut.
"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka," ungkapnya.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Laksono menjelaskan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi gabungan (TO) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus itu bermula ketika polisi meringkus rekan tersangka lebih dulu, yakni Risal (31) di kediamannya Desa Karombang, Kecamatan Bulo, Polman. Dalam penangkapan itu polisi menyita satu gram sabu.
"Saat diinterogasi, tersangka Risal mengaku bahwa mendapat obat terlarang itu dari tersangka Samsi alias Anci. Setelah itu, petugas mulai melakukan pencarian terhadap tersangka," urai Agung Laksono.
Dalam kasus itu, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |