Kamis, 16 Juni 2022 - 21:27 WIB
Pj Sekkab Pasangkayu Rahmat K Turusi mewakili Bupati Pasangkayu membuka acara Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (16/6/2022).
Artikel.news, Pasangkayu -- Pj Sekkab Pasangkayu Rahmat K Turusi mewakili Bupati Pasangkayu membuka acara Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (16/6/2022).
Dalam Rakor tersebut, Rahmat mengapresiasi terbentuknya GTRA kabupaten. Mendorong percepatan penyelesaian pertanahan termasuk masalah legalisasi aset tanah milik Pemkab Pasangkayu.
"Legalisasi aset tanah milik Pemkab sangat penting, jangan sampai nanti dikuasai orang lain ataupun korporasi. Kemudian GTRA juga penting mendorong percepatan legalisasi aset tanah para pelaku usaha mikro," ujarnya.
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pasangkayu Suwono Budi Hartono, dalam Rakor itu mengungkapkan, salah satu tujuan terbentuknya GTRA kabupaten, dalam rangka inventarisasi bidang tanah aset Pemkab, guna percepatan penerbitan sertifikat.
"GTRA akan mengidentifikasi dan mencatat mana aset yang belum terdata dan mana yang sudah terdata. Karena nantinya kalau aset tidak segera dilegalisasi dan hilang, bisa menjadi perbuatan korupsi" terangnya.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa pembentukan GTRA menjadi penting di tingkat kabupaten, sebab penyelesaian masalah tanah bukan hanya menjadi tanggung jawab BPN semata, tapi mesti melibatkan semua unsur. Pada esensinya kehadiran GTRA demi kemajuan kabupaten.
Diketahui, susunan pengurus GTRA Pasangkayu terdiri dari Ketua yakni Bupati Pasangkayu, Wakil Ketua sekaligus Sekretaris yaitu Sekkab Pasangkayu, Ketua Pelaksana Harian Kepala ATR/BPN Pasangkayu, serta beranggotakan beberapa kepala OPD Pemkab Pasangkayu.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |