Selasa, 08 Februari 2022 - 21:05 WIB
Artikel.news, Mamuju - DPRD Sulbar menggelar Rapat Paripurna terkait Penjelasan Pengusul terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sulbar pada Selasa (8/3/2022).
Ketiga ranperda itu adalah Ranperda tentang penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ranperda tentang Penamaan Jalan, Objek Bangunan milik Pemprov Sulbar, Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan Sulbar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua I Usman Suhuriah. Wakil Ketua III Abd. Rahim, dan beberapa Anggota DPRD Sulbar lainnya.
Diantaranya Drs. H. Sudirman, H. Soekardy M. Noer, Hj. Amalia Fitri, Ir. H. Abidin, H. Syahrir Hamdani, Andi Muhammad Qusyairy, H. Arif Daeng Mattemmu.
Secara Virtual turut hadir Muh. Jayadi, Rayu, Firman Argo, Ismiwati Ramlan, Sabar Budiman, Arsat Saggaph, Hasanuddin, Husain Haenur, Irbad Kaimuddin, M.Dalif Arsyad, Muthmainnah.
Rapat ini juga dihadiri Sekretaris DPRD Sulbar Abdul Wahab HS dan Kabag Persidangan Musra Awaluddin.
Dari Pemprov Sulbar, hadir Wakil Gubernur Enny Anggraeny Anwar didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum Jamil Barambangi. Juga beberapa pimpinan OPD, baik secara luring maupun virtual.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulbar Hamsah Sunuba mengemukakan, secara umum ada tujuh Ranperda Inisiatif yang diusulkan oleh dewan. Dari tujuh tersebut, tiga di antaranya telah dilakukan kajian oleh Bapemperda, dan telah direkomendasikan untuk dibahas sesuai mekanisme Peraturan Tata Tertib dewan.
Para juru bicara dari empat komisi pun menyatakan setuju dan sepakat untuk selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun dan menyampaikan tanggapan Gubernur Sulbar.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |