Ahad, 06 Februari 2022 - 18:25 WIB
Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Salupangi, Kecamatan Simboro, Mamuju, diamankan Unit Resmon Sat Reskrim Polresta Mamuju pada Sabtu (5/2/2022).
Artikel.news, Mamuju - Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Salupangi, Kecamatan Simboro, Mamuju, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju pada Sabtu (5/2/2022).
Pimpinan ponpes berinisial AR (47) itu diamankan polisi di kediamannya di Salupangi, setelah adanya laporan dari orangtua santri yang menyebutkan jika AR telah melakukan pelecehan seksual atau berbuat cabul terhadap anaknya.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku AR mengakui telah melakukan melakukan beberapa kali pelecehan seksual terhadap santriwati di ponpesnya dengan cara meraba bagian tubuh dan mencium korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku susah mengendalikan hawa nafsunya atau hypersex.
Pelaku mengakui mengancam para korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun terkait hal tersebut, agar tidak dikeluarkan dari sekolah, menjadi malu karena orang mengetahuinya hingga mengancam akan membunuh korban.
Pelaku melakukan pelecehan di ponpes dan di rumah pelaku dengan cara memanggil korban untuk datang kerumahnya pada saat anak dan istri korban sedang tidur. Dengan alasan membantu pelaku membersihkan rumah dan menjaga anak pelaku.
AR juga merupakan ASN yang bertugas di Unit Kerja Kementrian Agama Perwakilan Sulbar dan pimpinan Ponpes Al Hidayah.
Pihak Polresta Mamuju telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan 7 orang korban serta masih dilaksanakan pengembangan jumlah korban.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |