Rabu, 14 Juli 2021 - 16:28 WIB
Anggota DPRD Sulbar, H Damris
Artikel.news, Mamuju - DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD pada hari Rabu (14/7/2021).
Meski demikian, ada banyak catatan yang disampaikan oleh DPRD Sulbar di balik persetujuan tersebut.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Suraidah Suhardi didampingi oleh Wakil Ketua I Usman Suhuriah dan Wakil Ketua III Abdul Rahim.
Sedangkan dari pemprov, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar hadir lengkap bersama Wagub Enny Anggraeni Anwar dan Sekprov Muhammad Idris.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, mengatakan, ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh DPRD melalui banggar DPRD untuk menjadi perhatian dan bahan evaluasi ke depan. Agar pengelolaan APBD betul-betul dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tepat sasaran.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, H Damris, meminta agar Pemprov Sulbar memberi perhatian serius terhadap catatan-catatan yang diberikan oleh DPRD.
Pada laporan akhir banggar disebutkan bahwa secara umum perhitungan berdasarkan laporan keuangan tidak bermasalah, namun secara substansi realiasi program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak menitikberatkan pada pencapaian RPJMD.
Ada indikator yang ditetapkan dalam pencapaian RKPD namun tidak utuh tergambar dalam proses penganggaran. Tidak cascading antara target RPJMD dengan perencanaan di RKPD dan proses pelaksanaannya.
Hal lain, yang menjadi catatan DPRD melalui banggar DPRD adalah beberapa pendapatan tidak mencapai target. Seperti pajak air permukaan yang realisasi hanya 68,84 persen, retribusi penjualan produksi usaha daerah 84,51 persen, pendapatan denda pajak 69,53 persen, dan jenis PAD lainnya perlu mendapat perhatian agar dapat dimaksimalkan pencapaiannya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |