Rabu, 22 September 2021 - 20:19 WIB
Polisi Kehutanan (Polhut) kesatuan pengelolah Hutan (KPH) Mamasa Tengah berhasil mengamankan puluhan batang kayu dalam bentuk papan dan ramuan kusen rumah, pada Selasa (21/9/2021) sore.
Artikel.news, Mamasa - Polisi Kehutanan (Polhut) kesatuan pengelolah Hutan (KPH) Mamasa Tengah berhasil mengamankan puluhan batang kayu dalam bentuk papan dan ramuan kusen rumah, pada Selasa (21/9/2021) sore.
Dalam operasi tersebut selain mengamankan barang bukti, pihak polhut juga menahan 2 orang tersangka.
Kepala KPH Mamasa Tengah, Nugroho Santoso, mengatakan, operasi ini dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi bahwa terjadi kegiatan pengambilan kayu-kayu yag telah diproses dalam bentuk ramuan.
"Oleh sebab itu, kami sebagai petugas KPH bergerak cepat dan mengadakan operasi penangkapan kepada sasaran sesuai yang dilaporkan masyarakat," ujar Nugroho, Rabu (22/9/2021).
Setelah tim polhut melihat langsung kendaraan yang membawa kayu melintas kota Sumarorong, dan mengadakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ternyata pemilik kayu tidak bisa memperlihatkan dokumen-dokumen penunjang dan pelengkap kepemilikan kayu yang di muat.
"Secepatnya kami lakukan penahanan terhadap barang-barang bukti. Dua orang yaitu pemilik kayu dan pemilik kendaraan yang memuat kayu tersebut. Selanjutnya kami bawa langsung masuk ke kantor Polsek Sumarorong sambil menunggu proses selanjutnya," ungkap Nugroho.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar jangan takut melaporkan kepada pihak-pihak berwenang jika ada kegiatan-kegiatan yang sangat mencurigakan baik sebelum proses penerbangan kayu, hingga keluarnya kayu-kayu tersebut menjadi bentuk ramuan yang siap diangkut atau di pindahkan Ke tempat lain. Apa lagi tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah dan legal.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |