Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:43 WIB
Ketua LSM Simphad Muh Amril
Artikel.news, Mamuju - LSM pemerhati hutan di Sulbar menyarankan agak Kejati Sulbar menyampaikan ke ruang publik jika tak mampu membongkar kasus replanting kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Menurut Ketua Simphad Sulbar, Muh Amril, kejati haru menyampaikan bahwa kasus replanting tersebut tidak bermasalah dan sesegeramungkin menghentikan penyelidikan terkait dugaan penyelewenangan dalam proses pengelolaan replanting di Mateng.
"Baik itu dugaan kami tentang kesiapan lahan atas kuota yang turun tak seimbang, dengan jumalah perkebunan sawit yang hendak direplanting, sehingga sebagian kuota replanting, justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru atau sapras," kata Amril, Jumat (27/8/2021).
Tentang kuota replanting ditanam diatas kawasan hutan lindung di wilayah kecamatan Karossa. Tentang sebagian kelompok penerima program replanting adalah kelompok yang tak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, Dan tentang dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting. Yang diduga jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima.
Seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima Rp30 juta per hektare, namun ditengarai petani menerima kurang dari Rp30 juta.
"Kejati Sulbar menyampaikan ke ruang publik bahwa pengelolaan replanting sudah sesuai dengan aturan yang berlaku meski di lapangan kami dari SIMPHAD dalam beberapa titik tidak menemukan tumbang cipping (sisa penebangan pohon kelapa sawit/akar bawah sawit) dalam program reflanting. Bahkan kami sangat sesalkan karena penanaman itu dilakukan di areal lahan baru. Dan tentang dugaan dugaan kami atas adanya penyalahgunaan kewenangan, dengan dilakukanya penanaman sawit di atas lahan yang bukan dari lahan perkebunan sawit," jelas Amril.
Begitupun sebaliknya jika kejati, masih merasa mampu menyelesaikan kasus ini dalam ruang ranah hukum, maka sebaiknya sesegeramungkin menyampaikan ke ruang publik bahwa rePlanting memang bermasalah, kemudian segera menangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.
Bahkan jika perlu, serahkan penyelidikan kasus ini ke Polda Sulbar untuk membuat tersangka segera ditetapkan sebab polda memiliki infrastruktur yang lebih banyak dan terorganisir dengan pasukan yang kuat.
"Jangan seperti saat ini yang kami saksikan, kejati terkesan mengolor-olor kasus ini sehingga begitu terkesa lambat dalam penanganan. Hal ini dibutuhkan sebagai bentuk sikap tegas lembaga hukum didaerah kita ini dalam penanganan kasus, khususnya masalah replanting. Sebab jika terulur lama seperti ini, sungguh hanya melahirkan kekisruhan di ruang publik," kata Amril.
Pemangku hukum wajib memberikan keyakinan pada publik bahwa hukum masih dapat diharapkan dalam penegakan keadilan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |