Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:00 WIB
Ketua Somphad Sulbar, Muh Amril
Artikel.news, Mamuju - Berdasarkan hasil temuan di lapangan, LSM pemerhati hutan di Sulbar yang menamakan diri Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi (SOMPHAD), menemukan adanya dugaan terjadinya pelanggaran hukum pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah (Mateng).
"Maka kami dari Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi SOMPHAD Sulbar menyampaikan ke ruang publik bahwa program rePlanting butuh perhatian segenap pihak, baik itu pihak Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, DPRD Mamuju Tengah, LSM, media, dan khususnya pihak penegak hukum polisi kehutanan dan penegak hukum lainya demi kesuksesan program replanting ini," kata Ketua Somphad Sulbar Muh Amril, Kamis (19/8/2021).
Ia berharap agar para pengelola replanting yang diduga melakukan pelanggaran dapat segera diproses secara hukum. Sebab yang beredar di ruang publik saat ini bahwa beberapa pengelola replanting telah mendapatkan panggilan dari pihak Kajati Sulbar untuk dimintai keterangan.
"Atas hal tersebut ini membuat pihak kajati membutuhkan support dan dukungan. Kita percaya bahwa Kajati Sulbar, apalagi dengan kajati yang baru, akan mampu menuntaskan permasalahan replanting jika mereka serius dalam menangani kasus ini dalam kacamata hukum," ujarnya.
Menurut Amril, persoalan refplanting ini, dengan berbagai dugaan yang melekat didalamnya dan telah dilakukan oleh pihak pengelola replanting dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana prinsip pengelolaan reflanting dapat terselasaikan dengan cepat.
LSM Somphad menduga bahwa kesiapan lahan kuota yang turun tak seimbang dengan jumlah lahan, sehingga sebagian kuota replanting, justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru atau sapras. Kondisi ini tentunya melanggar prinsip-prinsip replanting.
Sebab bukan lagi peremajaan atas perkebunan sawit yg sudah ada sebelumnya, akan tetapi pembukaan lahan baru untuk penanaman sawit baru.
"Keyakinan dugaan kami diperkuat sebab ada beberapa titik yg menjadi areal replanting, disana tidak ditemukan tumbang cipping (sisa penebangan pohon kelapa sawit/akar bawah sawit). Tentunya gambaran di atas sangat tepat jika Kejati Sulbar menjadikan dugaan masyarakat sebagai sarana untuk semakin memperketat dan menajamkan proses hukum atas persoalan dalam program replanting," jelas Amril.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |