Sabtu, 17 Juli 2021 - 22:21 WIB
Imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka perbatasan Sulbar dan Sulsel kembali dilakukan penyekatan kendaraan.
Artikel.news, Polman - Imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka perbatasan Sulbar dan Sulsel kembali dilakukan penyekatan kendaraan.
Personel gabungan yang terdiri dari Polres Polman dan Dinas Perhubungan Sulbar melakukan penyekatan kendaraan yang akan melintas maupun masuk di wilayah Sulbar.
Penyekatan ini dilakukan di pos perbatasan Sulbar-Susel di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Polman.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Polman, Ipda Syahrir Tiro, melalui Humas Polres Polman menyampaikan masyarakat yang akan melintas masuk ke wilayah Sulbar harus menjalani pemeriksaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan.
"Syarat tersebut di antaranya memiliki surat keterangan telah vaksin, surat keterangan tes PCR dan swab antigen. Bila tidak memiliki syarat tersebut, maka mereka diminta untuk putar balik, tidak diizinkan masuk ke wilayah Sulbar," kata Syahrir, Sabtu (17/7/2021), dikutip dari Kumparan.com.
Dia juga meminta masyarakat untuk membatasi perjalanan keluar daerah mengingat kembali meningkatnya kasus penularan Covid-19. Pos penyekatan di perbatasan Subar-Sulsel ini akan dilakukan hingga 30 Juli 2021 mendatang.
"Bagi masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan karena urusan sangat penting dan mendesak, harus menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti surat keterangan telah vaksin, surat keterangan tes PCR, dan swab antigen," jelasnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |