Rabu, 28 April 2021 - 20:40 WIB
DPRD Mamuju merekomendasikan kepada Bupati Mamuju untuk mencabut atau membatalkan SK (surat keputusan) tentang pemberhentian tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di sejumlah unit kerja di Pemkab Mamuju.
Artikel.news, Mamuju - DPRD Mamuju merekomendasikan kepada Bupati Mamuju untuk mencabut atau membatalkan SK (surat keputusan) tentang pemberhentian tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di sejumlah unit kerja di Pemkab Mamuju.
Keputusan ini diambil para rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi di gedung DPRD Mamuju, Selasa (28/4/2021).
Hadir pada rapat ini Ketua Komisi I Sugianto dan sejumlah anggota komisi I lainnya. Dari eksekutif, hadir Asisten Pemkab Mamuju, perwakilan BKD, dan perwakilan bagian hukum.
Sugianto mengatakan, alasan diterbitkannya SK tersebut tidak jelas, makanya pihaknya meminta agar bupati segera mencabut SK tersebut.
"SK itu menyatakan ada 6.000 lebih tenaga kontrak yang diberhentikan di 75 unit kerja. Jangan sampai tenaga kontrak ini diberhentikan lalu diganti dengan tenaga kontrak yang baru lagi. Ini kan masalah namanya. Makanya, DPRD akan membuat rekomendasi untuk mencabut SK itu," kata politisi senior Partai Golkar ini.
Alasan pihak Pemkab Mamuju memberhentikan seluruh tenaga kontrak itu karena tidak ada anggaran, menurut Sugianto, alasan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
"Jangan sampai hanya mau mengerjai anak-anak tenaga kontrak yang tidak berdaya. Diberhentikan semua yang ada sekarang, lalu diganti yang baru, ini ada apa. makanya, kita minta SK itu dicabut," ujar Sugianto.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |