Senin, 26 Agustus 2024 - 19:02 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pilkada serentak 2024.
Artikel.news, Parepare -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pilkada serentak 2024.
Rapat koordinasi (Rakor) dibuka oleh Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto dan dihadiri seluruh Komisioner KPU di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Senin, (26/8/2024).
Rakor menghadirkan narasumber dari Bawaslu, Lapas Parepare, dan eks Komisioner KPU Parepare Mursalin Muslimin. Adapun pesertanya melibatkan perwakilan TNI/Polri, Disdukcapil, para Camat di empat Kecamatan Parepare, serta seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Parepare Divisi Data dan Informasi, Kalmasyari menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini mengikuti jadwal program pemutakhiran data pemilih yang saat ini tahapannya memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menerima tanggapan masyarakat yang dimulai 18 hingga 27 Agustus 2024.
"Setelah membuka pengumuman DPS kemarin pada tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus yang mana akan berakhir besok (28 Agustus), kita juga buka ruang tanggapan dan saran kepada masyarakat bilamana masih ada warga yang belum masuk, atau belum di akomodir hak pilihnya. Itu kita buat ruang tanggapan dengan berkoordinasi dengan teman-teman PPS di bawah serta berkoordinasi dengan RT RW untuk mengumumkan di masjid dan papan kelurahan," kata Kalma, sapaannya.
Kalmasyari mengaku bekerja secara terbuka, supaya dapat mengakomodir semua hak-hak warga untuk nantinya memilih pada 27 November 2024 mendatang.
"Dalam kegiatan ini, kita mengundang narasumber dari Bawaslu yang merupakan pengawas dalam pelaksanaan TPS. Kami juga mengundang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ungkap Kalma.
"Kami juga mengundang dari Lapas Kelas IIA Kota Parepare yang menjadi lokasi TPS khusus nantinya. Yang mana di Parepare ada satu lokasi TPS khusus. Kami juga mengundang eks Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Parepare Mursalin Muslimin dengan memberikan pencerahan kepada teman-teman peserta yang hadir tentang bagaimana penyusunan DPS hingga nanti ditetapkan sebagai DPT," lanjutnya.
Dia menjelaskan terkait masukan dan tanggapan yang diterima badan adhoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 meliputi informasi mengenai pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP- el, KK, biodata penduduk, atau IKD, pemilih terdaftar lebih dari satu kali, dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Kami menginstruksikan menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP el, KK, biodata penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut," ingat Kalma.
Dia menambahkan, setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan dalam proses DPSHP maka selanjutnya PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada 5 sampai 7 September 2024 secara berjenjang.
"Dilanjut pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan PPK pada tanggal 9 sampai 11 September 2024 dan KPU Kota Parepare akan menetapkan DPT Pilwali Kota Parepare pada 14 sampai 21 September. Dan pleno rekapitulasi DPT oleh KPU Provinsi diumumkan tanggal 22 September 2024," tandas Kalma.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |