Sabtu, 10 Agustus 2024 - 17:10 WIB
Artikel.news, Parepare -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Parepare untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Sabtu (10/8/2024).
Hasilnya, ditetapkan DPS 112.048 orang, bertambah sekitar 3.000 lebih pemilih atau 5 persen dibanding DPT Pemilu Legislatif 2024 berjumlah 109.546 Orang.
Penambahan ini didominasi oleh pemilih pemula yang baru genap 17 tahun, dan DPK atau daftar pemilih khusus.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto. Kemudian menyerahkan ke pimpinan sidang pleno Ketua Divisi (Kadiv) Data dan Informasi, Kalmasyari di Media Centre Kantor KPU Parepare.
Rapat pleno dihadiri Komisioner KPU Parepare lainnya, Ilham H Muhtar dan Ahmad Perdana Putra.
Dari Pemkot Parepare hadir Asisten I Dede Harirustaman, unsur Forkopimda, dan Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, serta undangan lainnya.
Muh Awal Yanto mengatakan, DPS ini belum final. Karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan ditetapkan pada 22 September 2024.
"Untuk selanjutnya, kami masih menunggu karena banyak tahapan. Saat ini, Divisi Teknik sedang mengikuti Rakor terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada 10-11 Agustus di Makassar," kata Awal Yanto.
Kemudian masih ada kegiatan sosialisasi oleh Parmas. KPU Parepare juga menunggu undangan dari KPU Provinsi Sulsel terkait penetapan DPS tingkat Provinsi pada 15-18 Agustus 2024.
Rincian DPS 112.048 orang itu tersebar di 22 Kelurahan, akan melakukan pencoblosan di 198 TPS. Dari jumlah 112.048 orang itu, terbagi laki-laki 54.286, dan perempuan 57.762.
Sementara Ketua Divisi Data dan Informasi, Kalmasyari berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan jika masih ada yang butuh pencocokan dan penelitian (coklit) data, termasuk penambahan pemilih, karena DPS belum final.
"Laporkan ke PPS atau PPK setempat. Pokoknya kita butuh laporan dan masukan masyarakat untuk pemutakhiran data ini. Karena ini belum final, masih memungkinkan pemilih bertambah, bahkan saat hari H Pilkada. Asal calon pemilih itu datang ke TPS membawa KTP dan bukti identik bahwa dia adalah warga Parepare," tandas Kalma.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |