Senin, 23 Agustus 2021 - 16:39 WIB
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi
Artikel.news, Makassar - Seluruh kader PAN (Partai Amanat Nasional) yang menjadi anggota DPRD di Sulsel, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terancam diproses PAW (pergantian antarwaktu) jika tidak membayarkan kompensasi kepada para caleg gagal dalam waktu dekat ini.
Pembayaran kompensasi terhadap calon legislatif PAN yang gagal pada pemilihan legislatif tahun 2019 yang lalu tak kunjung dituntaskan hingga saat ini.
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi memberikan deadline atau batas waktu kepada kader PAN untuk menyelesaikan kompensasi tersebut paling lambat akhir Agustus atau tanggal 31 Agustus 2021.
“Saya tegaskan, untuk anggota DPRD dari fraksi PAN yang terpilih di daerah masing-masing, paling lambat 31 Agustus nanti pembayaran kompensasi harus tuntas,” kata Kahfi, dilansir dari Rakyatsulsel.co, Senin (23/8/2021).
Dia menambahkan, akan ada sanksi tegas bagi kader yang tidak menjalankan perintah partai berkaitan dengan iuran atau pembayaran kompensasi.
“Kalau tidak, maka jangan salahkan saya kalau memberi sanksi PAW, ingat itu,” ancam Ashabul Kahfi.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya kompensasi tersebut merupakan penghargaan dari individu Anggota DPR terpilih kepada kader yang ikut menghantarkan mereka menjadi anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Kompensasi itu merupakan penghargaan dari yang sudah duduk di parlemen, dan itu aturan partai. “Oleh karena itu saya minta agar anggota DPR membuat laporan dan menuntaskannya,” terang Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Untuk diketahui, perihal kompensasi yang dimaksud sudah tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno pada Agustus 2020.
Namun dalam surat tersebut tidak semua caleg menerima kompensasi, namun kompensasi itu hanya diperuntukkan kepada caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan perolehan suara di Dapil tersebut.
Seluruh caleg terpilih, baik dari DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, diminta untuk segera membayar kompensasi tersebut. Besarannya, yakni Rp15 ribu per suara untuk caleg provinsi dan Rp20 ribu per suara untuk caleg kabupaten atau kota.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |