Kamis, 11 September 2025 - 10:18 WIB
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus melakukan pembenahan dan penataan terhadap aset-aset milik Pemprov Sulbar. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah percepatan proses sertipikasi tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset daerah.
Artikel.news, Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus melakukan pembenahan dan penataan terhadap aset-aset milik Pemprov Sulbar. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah percepatan proses sertipikasi tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset daerah.
Dalam rangka itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Sulbar, A Bisyri M Noor, melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulbar, Rabu (10/9/2025). Dalam pertemuan ini, turut hadir Asisten I Setda Sulbar, Muhammad Jaun, Kadis Perkimtan Sulbar, Maddareski Salatin, serta Kabid Pertanahan Perkimtan Sulbar, Fauzan Alatas.
Penataan aset daerah merupakan bagian integral dari visi-misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang dituangkan dalam konsep Pancadaya. Salah satunya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.
Pertemuan di Ruang Kerja Kepala Kanwil BPN Sulbar ini menjadi forum strategis untuk menyamakan langkah percepatan sertipikasi tanah milik Pemprov Sulbar.
Kepala Bidang BMD BPKPD Sulbar, A. Bisyri M. Noor, menekankan bahwa sertipikasi merupakan langkah konkret agar aset daerah terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
"Banyak aset tanah Pemprov Sulbar yang strategis dan bernilai tinggi. Dengan percepatan sertipikasi, kita ingin memastikan semua aset itu memiliki kejelasan hukum, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Sulbar,” jelas Bisyri.
Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mengawal legalitas aset daerah.
"Sertipikasi tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga kepastian hukum yang akan memperkuat posisi aset daerah. Ini sejalan dengan komitmen kita dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Ali Chandra.
Melalui koordinasi dengan Kanwil BPN Sulbar ini, diharapkan proses sertipikasi tanah milik Pemprov Sulbar dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga seluruh aset daerah memiliki legalitas yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Sulbar.(Rls)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |