Ahad, 10 Agustus 2025 - 22:29 WIB
Seorang pria berusia lanjut berinisial SJ (66) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menganiaya perempuan berinisial BS (51), yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah warung karaoke.(Istimewa)
Artikel.news, Nganjuk – Seorang pria berusia lanjut berinisial SJ (66) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menganiaya perempuan berinisial BS (51), yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah warung karaoke.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025), saat SJ berkunjung ke warung karaoke milik BS.
Setelah itu, BS menagih bayaran jasa LC kepada SJ. Bukannya membayar, SJ malah marah dan langsung memukul BS dengan menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.
"Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban," ujar Henri kepada wartawan di Nganjuk, yang dikutip dari Kompas.com, Ahad (2/8/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, BS mengalami luka robek di bagian belakang kepala, lebam di kelopak mata kanan, serta luka-luka akibat benda tumpul lainnya.
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Warujayeng yang menerima laporan segera bertindak cepat.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan meminta visum et repertum untuk korban.
"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolse Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono.
Tersangka SJ kini telah diamankan aparat kepolisian dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Lilik pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |