Jumat, 11 Juli 2025 - 22:31 WIB
Ingin melamar pacar, MN (21), pemuda asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), malah harus masuk penjara gegara aksi nekatnya mencuri emas palsu.(Foto: Dok. Polsek KSKP Nunukan)
Artikel.news, Nunukan - Ingin melamar pacar, MN (21), pemuda asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), malah harus masuk penjara gegara aksi nekatnya mencuri emas palsu.
MN tertangkap tangan setelah mencuri tas milik Diana (55), seorang tamu Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Kalimantan Utara, Senin (7/7/2025) dini hari.
Di dalam tas tersebut, ia menduga terdapat perhiasan emas asli senilai Rp270 juta cukup, pikirnya, untuk memulai hidup baru bersama sang kekasih. Namun, harapan tersangka MN itu runtuh seketika.
"Saat kita pastikan keaslian emas yang dicuri di Pegadaian, ternyata itu imitasi atau palsu," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, dilansir dari TribunKaltara.com, Jumat (11/07/2025).
Ironisnya, Diana sebagai pemilik perhiasan juga tidak mengatahui bahwa kalung, gelang, dan cincin warisan orangtuanya bukan emas murni.
Dari hasil pemeriksaan Pegadaian, nilai kerugian sesungguhnya hanyalah sekira Rp2,7 juta.
MN yang sudah terlanjur tertangkap, hanya bisa tertunduk lesu ketika mendengar kenyataan itu.
"Dia syok. Bayangkan, sudah mencuri, tertangkap, dan niat mulia melamar justru hancur karena barangnya palsu," ucap Andre.
MN diketahui menginap di hotel yang sama dengan korban. Aksinya dilakukan melalui ventilasi kamar mandi, setelah sebelumnya menyusup ke gudang tanpa hasil.
Ia akhirnya ditangkap saat hendak kabur menggunakan Kapal Ferry KM Manta menuju Kota Tarakan.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari perhiasan palsu, tas korban, hingga paspor dan uang tunai.
Kini, pemuda yang hanya ingin meminang kekasih hatinya harus menghadapi ancaman hukuman penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Niatnya memang mau menikah, tapi caranya salah. Bukan cinta yang didapat, malah penjara yang menunggu," ungkap Andre.(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |