Senin, 07 Juli 2025 - 21:52 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan pria bernisial AN (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial FN (5).(Foto: Dok. Polresta Banjarmasin)
Artikel.news, Banjarmasin – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan pria bernisial AN (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial FN (5).
“Kami menangkap AN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/7/2025).
AN mengangkat lalu membanting anaknya ke arah pintu rumah hingga menyebabkan luka pecah berdarah di bibir dan memar di pipi.
Tak hanya itu, ia juga menyulut rokok ke punggung korban dan melempar botol kecap plastik ke dahi FN, menyebabkan bengkak dan trauma.
Aksi kekerasan tersebut disaksikan langsung oleh HD, istri tersangka, serta YG, tetangga rumah.
“Aksi ini dilakukan di hadapan saksi dan korban merupakan anak kandungnya sendiri,” jelas Kompol Eru.
Ibu kandung korban, berinisial NM, menjadi pihak yang melaporkan kekerasan tersebut kepada polisi.
Tersangka ditangkap Tim Ops Macan Resta Satreskrim pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 WITA di rumahnya di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat.
Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
“AN ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Kompol Eru, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan: Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Jo. UU No. 17 Tahun 2016 karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |