Senin, 23 Juni 2025 - 22:36 WIB
Tiga perempuan terpaksa menjalani sisa hidupnya di penjara setelah Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada mereka.(Foto: Banten News)
Artikel.news, Serang - Tiga perempuan terpaksa menjalani sisa hidupnya di penjara setelah Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada mereka.
Ketiga terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak perempuan berusia empat tahun berinisial APH di Kota Cilegon, Banten.
Vonis terhadap Saenah, Emi, dan Rahmi, itu dibacakan di Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (20/6/2025).
Saenah dan Emi, merupakan teman serta tetangga ibu korban. Bahkan Emi pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
Permasalahan bermula dari persoalan utang. Ibu korban kerap meminta Saenah membayarkan belanja online, namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Hal ini menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada niat jahat.
“Permasalahan pribadi jadi awalnya, lalu muncul niat menganiaya, tapi berujung tragis pada kematian anak,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Niat awal Saenah adalah menganiaya ibu korban, namun berubah karena sang ibu tengah hamil besar.
Pada 15 September 2024, Saenah dan Emi beralih menyasar anaknya, APH. Pada 17 September 2024, keduanya membawa APH ke sebuah gudang sewaan yang telah disiapkan selama empat bulan.
Di sana, mereka membekap mulut korban dan melilit lakban di tubuhnya, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tubuh balita tersebut dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik putih.
Setelah kejadian tragis itu, Rahmi diminta membantu. Pada 19 September 2024, Saenah juga melibatkan dua pria lain, Ujang dan Yayan, untuk membuang jasad APH ke Sungai Cihara, setelah terlebih dahulu membakar barang bukti.
Hakim Dessy Damayanti yang memimpin sidang memvonis ketiga pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
Jaksa Yudha Pratama dari Kejaksaan Negeri Cilegon semula menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa karena tingkat kekejaman perbuatannya.
Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis lebih ringan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |