Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:31 WIB
Demi memikat hati seorang janda, pria bernama Pujiono (55) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, nekat menjadi anggota TNI gadungan.(Istimewa)
Artikel.news, Madiun - Demi memikat hati seorang janda, pria bernama Pujiono (55) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, nekat menjadi anggota TNI gadungan.
Pujiono tak hanya berkencan dengan janda bernama Zaenab (49) itu, tapi juga sekaligus menguras hartanya.
Untungnya, aksi Pujiono terendus pihak kepolisian dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Maospati di rumahnya pada Senin malam (16/6/2025).
Kanit Reskrim Polsek Maospati Iptu Sardi menjelaskan, pertemuannya dengan korban melalui media sosial. Tampangnya begitu meyakinkan, yakni mengenakan sergam layaknya seorang TNI.
“Tersangka orang biasa, bukan anggota TNI. Modusnya berkenalan di media sosial mengaku anggota TNI, menggunakan seragam. Setelah itu mengajak ketemuan,” ujar Sardi, yang dilansir dari jpnn.com, Sabtu (21/6/2025).
Sardi mengemukakan, setelah bertemu, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan pacaran. Pelaku yang hanya berprofesi sebagai buruh harian lepas kerap kali meminta uang kepada korban.
Alasanya, demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta akan diganti setelah gajian. Korban juga pernah menghubungi tersangka melalui sambungan panggilan video. Saat itu korban seketika percaya, lantaran pelaku memakai seragam TNI AD.
“Pelaku minta uang terus menerus, hingga jumlah totalnya mencapai sekitar Rp4 juta. Pelaku kenal korban sejak tiga bulan lalu, kenalan di media sosial pada Maret. Namun, korban merasa curiga dengan permintaan pelaku tersebut. Korban akhirnya melaporkan aksi pelaku ke pihak Polsek Maospati,” ungkap Sardi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, handy talkie, dan baju loreng.
“Barang bukti selanjutnya selembar kertas foto pelaku dengan pakaian dinas TNI AD, dan print out rekening bank transfer uang ke pelaku,” katanya.
Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.
“Saat ini sedang proses penyidikan di Polsek Maospati. Kami amankan tersangka di Rumah Tahanan Polres Magetan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Pujiono mengaku berkenalan dengan korban, di media sosial berawal dari aktivitas siaran langsung
“Dari siaran langsung itu, dapat banyak teman, hingga ketemu korban. Saya kenalan terus direspons dan saling tukar nomor telepon. Ditanya korban saya jawab jadi TNI,” tuturnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |