Rabu, 18 Juni 2025 - 22:17 WIB
Komisi C DPRD Kota Makassar yang membidangi pembangunan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (18/6/2025), bertempat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar.
Artikel.news, Makassar - Komisi C DPRD Kota Makassar yang membidangi pembangunan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (18/6/2025), bertempat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar.
RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi C Azwar Rasmin, didampingi Wakil Ketua Fasruddin Rusly dan Sekretaris Komisi C Ray Suryadi Arsyad, serta dihadiri sejumlah anggota komisi C.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WITA ini membahas sejumlah persoalan penting yang mencuat di tengah masyarakat.
Di antaranya, menindaklanjuti persoalan pembangunan fasilitas umum di Perumahan Dewi Bunga Land Telkomas, dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional, serta aduan terkait pembangunan GOR di lantai 14 area parkir Mall Panakkukang yang diprotes oleh HMI-UMI.
Selain itu, rapat juga membahas aduan masyarakat terkait belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang Kompleks Yuri Yuhana Permal kepada pemerintah kota.
Tak kalah penting, turut dibahas pula dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur kelurahan di Kecamatan Panakkukang atas penerbitan SPORADIK di atas lahan sengketa yang masih dalam proses hukum.
Rapat ini menjadi ruang akuntabilitas dan transparansi, sekaligus bentuk komitmen DPRD Kota Makassar dalam menindaklanjuti aspirasi dan aduan masyarakat secara terbuka dan terstruktur.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |