Selasa, 17 Juni 2025 - 22:37 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Hj. Umiyati, S.Kom, bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, pada Selasa (17/6/2025).
Artikel.news, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Hj. Umiyati, S.Kom, bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Makassar, dan menghadirkan Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah, S.T., sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Noorhaq menjelaskan pentingnya regulasi pengelolaan rumah kost sebagai bagian dari penataan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan layak huni.
Ia menekankan bahwa Perda ini mengatur berbagai aspek teknis dan administratif dalam penyelenggaraan rumah kost, mulai dari perizinan, standar fasilitas, hingga tanggung jawab sosial pemilik kost terhadap lingkungan sekitar.
Hj. Umiyati menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola rumah kost, agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan hunian yang layak dan tertata di Kota Makassar.
“Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tapi bisa dipahami dan diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat. Rumah kost yang baik akan memberikan kontribusi besar terhadap tertibnya lingkungan permukiman,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para tokoh masyarakat, pengelola rumah kost, serta perwakilan instansi terkait.
Diskusi berlangsung aktif, dengan peserta yang antusias menggali lebih dalam isi Perda dan implementasinya di lapangan.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |