Selasa, 10 Juni 2025 - 22:07 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Makassar di Ruang Sipakatau, lantai dua Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (10/6/2025).
Artikel.news, Makassar - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Makassar di Ruang Sipakatau, lantai dua Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Asisten II Fatur Rahim, sejumlah kepala OPD, para camat dan lurah se-Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menegaskan pentingnya peran koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal.
“Koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tapi juga sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan mempercepat kemandirian masyarakat," ujarnya.
Menurut Munafri, dengan adanya legalitas ini, koperasi-koperasi di Makassar kini siap untuk berkembang lebih besar dan menjangkau program-program pendanaan yang lebih luas.
"Dengan penyerahan SK ini, koperasi-koperasi di tiap kelurahan kini telah memiliki payung hukum resmi yang memungkinkan mereka menjalankan usaha secara legal dan akuntabel," jelasnya.
Ke depan, diharapkan koperasi-koperasi tersebut mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |