Senin, 09 Juni 2025 - 21:13 WIB
Pria berinisial AS yang bekerja sebagai karyawan toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, nekat membunuh bosnya pada Sabtu (31/5/2025).(Istimewa)
Artikel.news, Bekaso - Pria berinisial AS yang bekerja sebagai karyawan toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, nekat membunuh bosnya pada Sabtu (31/5/2025).
AS melakukan perbuatan kriminal itu lantaran kesal keinginannya untuk meminjam uang ditolak oleh sang bos, malah dia mendapatkan kata-kata yang kasar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS pun harus berurusan dengan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka yang berinisial AS itu ditangkap di sebuah hotel di wilayah Serpong, Tangerang, sehari setelah peristiwa pembunuhan.
Tersangka merupakan karyawan yang bekerja di toko tersebut. “Tersangka ini sudah bekerja di toko korban sejak 2021,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, yang dilansir dari Tempo.co, Senin (9/6/2025).
Menurut Wira, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati.
Sebelum insiden pembunuhan itu, AS sempat meminta tolong korban untuk memberinya pinjaman uang. Namun, korban menolak memberinya pinjaman dan melontarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka.
Merasa tidak terima dengan perkataan korban, pelaku pun mendorong korban tetapi korban memukul pipi tersangka.
Mereka pun sempat beradu pukulan sehingga menyebabkan korban terjatuh. Ketika korban terjatuh, tersangka mengambil kardus berisi air mineral lalu melemparkannya ke arah korban.
Wira menuturkan, korban sempat bangun dan mencoba menghindari tersangka. Namun, karena masih emosi kembali mengambil dus berisi air mineral dan melemparkannya kearah kepala korban hingga membuat korban terjatuh di dalam kamar mandi. Tersangka melemparkan kardus berisi air mineral itu beberapa kali.
“Tersangka melemparkan kardus itu ke arah kaki, dada, dan kepala korban hingga membentur kloset kamar mandi dan kloset tersebut pecah,” kata Wira.
Usai membunuh korban, tersangka membawa kabur uang tunai senilai Rp84.654.000, dua buah ponsel, serta sepeda motor milik korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dikenai Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |