Ahad, 08 Juni 2025 - 22:58 WIB
Rekaman kamera CCTV, seorang penjual siomay keliling di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, nekat mencuri sebuah motor merek Honda Supra X.(Istimewa)
Artikel.news, Kulon Progo - Seorang penjual siomay keliling di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum gegara nekat mencuri sebuah motor merek Honda Supra X.
Pria berinisial DS (38) ini ketahuan melakukan aksi kriminal berdasarkan rekaman kamera CCTV. Dia menggondol motor milik JHS (42), yang tinggal di Kecamatan Nanggulan.
"Aksi pencurian dilakukan DS pada Jumat (23/05/2025) sore," kata Kanit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu M Syahid, saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, yang dilansir dari Tribun Jogja, Ahad (8/6/2025).
Kronologi kejadiannya, sekitar pukul 15.30 WIB hari itu, JHS menggunakan Honda Supra X itu untuk mencari rumput.
Saat itu motor diparkirkan di depan sebuah warung. Setelahnya, JHS kembali ke rumah dan memarkirkan motor tersebut di depan rumahnya.
"Sekitar pukul 21.15 WIB, ia bermaksud pergi ke Sleman menggunakan motor tersebut. Namun JHS mendapati motornya sudah tidak ada di depan rumah, dan istrinya pun merasa belum memasukkan motornya ke garasi," ungkap Syahid.
JHS bersama istrinya pun sempat mencari motor tersebut, dan akhirnya ditemukan di tempat yang cukup tersembunyi. Jaraknya sekitar 50 meter dari rumah JHS.
Meski motor berhasil ditemukan, JHS tetap melapor ke Polsek Nanggulan agar diusut lebih lanjut. Setelah diselidiki, akhirnya terungkap bahwa DS hendak mencuri motor tersebut.
"Pelaku terekam CCTV saat beraksi mengambil motor korban," ungkap Syahid.
Berdasarkan rekaman CCTV, DS mengambil motor JHS sekitar pukul 17.40 WIB.
DS pun berhasil diamankan saat sedang berkeliling untuk berjualan siomay di sekitar lokasi kejadian, sebab ia memang biasa berjualan di sana.
Saat diinterogasi, DS mengaku hendak mencuri motor milik JHS karena ingin menjualnya.
Syahid mengatakan, hasil penjualan motor rencananya hendak digunakan sebagai modal usaha.
"Pelaku mengaku usahanya sedang sepi sehingga membutuhkan tambahan modal," jelasnya.
Saat beraksi, JHS sedang mengendarai motor yang biasa digunakan untuk berjualan.
Saat melintas itulah, ia melihat motor DS dan langsung menepi untuk mengambilnya, namun menyembunyikannya dulu di dekat situ.
Namun rencana tersebut gagal lantaran motor yang ia sembunyikan akhirnya malah diketahui posisinya oleh JHS.
DS pun saat ini harus mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan motor milik JHS diamankan menjadi barang bukti.
Dia dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |