Sabtu, 07 Juni 2025 - 22:21 WIB
Polresta Serang menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang suami terhadap istrinya sendiri di Kota Serang, Banten.(Foto: Dok. Polresta Serang)
Artikel.news, Serang - Demi wanita lain, pria bernama Wadison Pasaribu (31) di Kota Serang, Banten, tega membunuh istrinya, Petry Sihombing (32).
Untuk menutupi perbuatannya, Wadison merekayasa seolah-olah terjadi perampokan di rumahnya dan istrinya tewas terbunuh gegara perampokan itu.
Padahal, Petry tewas terbunuh di tangan suaminya sendiri Wadison di rumah yang beralamat di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Setelah ditangkap Polresta Serang Kota, Wadison baru menyesali semua perbuatannya yang keji.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
"Perbuatan tersangka merupakan kasus pembunuhan berencana Pasal 340 Jo 338 KUHP," katanya, dikutip dari JPNN Banten, Sabtu (7/6/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudha, Wadison terancam dengan hukuman penjara maksimal.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kombes Yudha.
Sebelumnya diberitakan warga Perumahan Puri Anggrek, Serang, dihebohkan dengan kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan tersebut menimpa pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di perumahan tersebut.
Sang istri Petry Sihombing (32) ditemukan tewas secara menegaskan di dalam kamar dengan kondisi tangan terikat.
Sementara sang suami Wadison Pasaribu (31) ditemukan tidak berdaya di dalam karung dengan keadaan tubuh terikat.
Kapolsek Walantaka AKP Dulhak mengatakan dugaan sementara tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Ahad (1/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Awal mulanya kedua anak korban meminta tolong kepada saksi Jansen Pasaribu (56) yang merupakan tetangga," ungkap AKP Dulhak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |