Selasa, 27 Mei 2025 - 22:54 WIB
Seorang pria berinisial DS (33) yang merupakan residivis tertangkap basah saat kembali melakukan aksi kejahatan.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta - Seorang pria berinisial DS (33) yang merupakan residivis tertangkap basah saat kembali melakukan aksi kejahatan.
DS melakukan penipuan kepada warga yang melakukan transaksi di mesin ATM di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).
Kapolsek Cengkareng, Abdul Jana Kompol Abdul Jana mengatakan, pelaku menggunakan modus membantu korban kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan yang lain.
“Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” ujar Abdul Jana, dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Seorang perempuan bernama Novia yang akan menarik uang di ATM tersebut hampir menjadi korban DS selanjutnya.
DS diketahui mengganjal mesin ATM, sehingga Novia tidak bisa memasukkan kartunya ke dalam mesin. DS pun menghampiri untuk berpura-pura membantu Novia memasukkan kartu ATM-nya.
Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengganti kartu ATM korban dengan yang lain.
“Ketika kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain,” kata Abdul Jana.
Korban yang menyadari keganjilan aksi DS segera meminta pertolongan. Anggota polisi yang sedang bertugas di sekitar TKP langsung menangkap pelaku di tempat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 lembar kartu ATM.
“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku,” ucap Abdul Jana.
Dalam aksinya, DS juga dibantu oleh dua orang rekannya yang berinisial OI dan BI yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Setelah diselidiki, DS diketahui baru saja keluar dari tahanan penjara alias residivis untuk kasus yang sama.
“Pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang serupa,” ujar Abdul Jana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |