Ahad, 25 Mei 2025 - 22:58 WIB
Ilustrasi kantor Polres Jember.(Istimewa)
Artikel.news, Jember - Seorang perempuan berinisial NAR (27) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menyiram gadis berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya sendiri dengan kuah bakso panas.
Padahal penyebabnya cukup sepele. NAR kesal lantaran pertanyaannya tidak dijawab oleh sang keponakan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra mengatakan, korban disiram kuah bakso panas oleh NAR. Peristiwanya terjadi pada 5 Mei 2025, namun baru diketahui setelah video soal luka-luka di tubuh korban beredar di media sosial.
Qori bilang, video itu dibuat pada 13 Mei 2025. Luka korban terlihat sudah mengering tapi belum sembuh total. Usai video beredar, dinas sosial setrmpat mendatangi rumah korban dan membuat laporan ke polisi pada Jumat (23/5/2025) malam.
"Malam itu juga, setelah memeriksa saksi-saksi kami langsung penyelidikan dan mengamankan tante korban itu di rumahnya," kata Qori di Polres Jember, yang dikutip dari Kumparan.com, Ahad (25/5/2025).
Kepada polisi, NAR mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga.
"Dialah yang menyiram korban dengan kuah bakso panas menggunakan dandang. Saat itu kebetulan tantenya sedang memanaskan kuah bakso. Dandang tersebut juga kami amankan dari rumahnya," jelas Qori.
Hasil penyelidikan polisi memastikan kekerasan itu dilakukan seorang diri oleh NAR. Nenek korban yang juga tinggal di rumah NAR tidak ikut terlibat.
"Sementara ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa neneknya tidak terlibat dalam penyiraman air panas," ujarnya.
Qori menuturkan, korban disiram tersangka di kamar mandi belakang rumahnya.
"Alasannya menyiram kuah bakso ke tubuh korban karena kesal, korban tidak pulang seharian, dan pulang membawa toples," ujar Qori.
"Tersangka berkata, 'Kalau kamu tidak mengaku, akan kusiram kuah panas ini'. Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian dilakukan (penyiraman) sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban itu. Dari kaki, paha, sampai mendekati kelamin korban," tambahnya.
Atas perbuatannya NAR dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sub Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.
"Selain dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal KDRT, karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Polisi juga melakukan penahanan terhadap NAR. Namun diberikan perlakuan khusus karena tersangka merupakan ibu menyusui.
"Tersangka ini juga memiliki anak balita yang masih menyusui. Saat ini, meskipun tersangka ditahan. Kami tetap memberikan perlakuan khusus, mengingat anaknya masih membutuhkan ASI. Kami memberikan waktu agar pelaku tetap bisa menyusui anaknya," tuturnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |