Rabu, 21 Mei 2025 - 22:29 WIB
Ilustrasi, Polres Kolaka Timur ungkap sejumlah kasus asusila di wilayah hukum Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(Foto: Facebook)
Artikel.news, Kolaka Timur - Polres Kolaka Timur ungkap sejumlah kasus asusila di wilayah hukum Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui konferensi pers yang diadakan di Aula Polres Koltim, Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Koltim, Sultra, Sabtu (17/5/2025) lalu.
Dalam momen tersebut, Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tintom Yudha didampingi Wakapolres, Kompol Tawakkal, Kabag Ops Agung Protomo Serta, Kasat Reskrim AKP Harry Prima membeberkan sejumlah kasus persetubuhan di Koltim itu.
Kas Humas Polres Koltim,, Iptu Irwan Pasha mengatakan, pihaknya mengungkap sejumlah kasus di Kolaka Timur sepanjang bulan Mei 2025, setidaknya ada empat perkara rudapaksa yang dialami anak di bawah umur.
"Beberapa kasus yang diungkap dalam konferensi pers, yakni persetubuhan anak di bawah umur, Khususnya ayah kandung yang rudapaksa anaknya,” ucapnya, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (21/5/2025).
Kasus terparah yang ditangani Polres, yakni ayah kandung yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
"Saat ini pelaku mengakui tega memperkosa anaknya karena seringnya menonton film porno," jelasnya.
Selain itu Polres Kolaka Timur, masih mendalami apakah ada anak korban yang lain mengalami hal tersebut.
"Polres masih mendalami apakah anaknya yang lain mengalami hal demikian juga, karena pelaku masih memiliki enam anak perempuan lainnya,” tuturnya.
Begitu pun kasus rudapaksa lainnya, dilakukan seorang pemuda yang memperkosa pacarnya sendiri saat nonton konser.
"Korban yang masih di bawah umur dibuat mabuk oleh pacarnya lalu, mengajak temannya untuk menyetubuhi korban secara bergilir," terang Iptu Irwan.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |