Senin, 12 Mei 2025 - 18:00 WIB
Perempuan berinisial VY (40) digelandang ke kantor Polresta Solo lantaran tuduhan penipuan dari pihak calon pengantin pria berinisial GU.(Foto: Tribun Solo)
Artikel.news, Solo - Seorang pria berusia 40 tahun di Solo, Jawa Tengah, tertipu calon istri yang minta biaya nikah Rp50 juta.
Ternyata uang tersebut malah dihabiskan si calon istri buat foya-foya.
Perempuan berinisial VY (40) tersebut kini digelandang ke kantor polisi lantaran tuduhan penipuan dari pihak calon pengantin pria berinisial GU.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menuturkan kasus ini bermula saat keduanya menyepakati tanggal pernikahan pada 29 dan 30 Oktober tahun 2022 silam.
Namun, VY meminta uang kepada GU senilai Rp50 juta yang rencananya akan digunakan untuk bayar sewa gedung.
Namun, saat itu GU tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya, GU meminjam uang kepada rekannya.
"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (19/5/2025).
Namun bukannya digunakan untuk membayar gedung, uang Rp50 juta tersebut justru digunakan untuk berfoya-foya.
Bahkan, saat tanggal pernikahan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarganya tak bisa hadir.
Tak hanya itu, pelaku bahkan membatalkan upaya legalitas pernikahan yang telah berjalan di Disdukcapil Solo dengan mengajukan penundaan secara sepihak tanpa diketahui oleh korban pada Februari 2023.
Waktu berjalan, kebusukan VY akhirnya terendus oleh keluarga korban.
Kerabat GU memberikan informasi ternyata rumah di Jakarta yang dijanjikan untuk ganti modal nikah ternyata sudah laku terjual.
"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," ujar Prastiyo.
GU pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan VY kini diringkus.
Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |