Ahad, 11 Mei 2025 - 22:30 WIB
Seorang pria berusia 52 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tega membunuh kakak kandungnya gegara pembagian harta warisan dari orangtua.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Tangsel - Seorang pria berusia 52 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tega membunuh kakak kandungnya gegara pembagian harta warisan dari orangtua.
Kini F sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan kakaknya N (65) oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka terkait hasil penjualan rumah warisan keluarga.
Menurut Victor, korban diketahui telah menggadaikan rumah warisan orangtua, namun hasilnya tidak dibagikan kepada tersangka.
“Konflik yang berkepanjangan terkait dengan pembagian harta warisan peninggalan orangtua dari korban dan tersangka,” kata Victor dalam konferensi pers, yang dilansir dari Kompas.com, Ahad (11/5/2025).
Victor menambahkan, perasaan kecewa dan sakit hati semakin memuncak karena tersangka kerap merasa direndahkan oleh korban. Hal itu yang kemudian memicu niat tersangka untuk mengakhiri hidup kakaknya.
“Hal ini kemudian menimbulkan rasa kesal dari tersangka, mengakibatkan tersangka kemudian menimbulkan niat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.
“Sehingga kemudian tindak pidana ini direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” tambah Victor.
Korban, N, ditemukan tewas di warung kelontong miliknya yang berlokasi di Jalan Masjid Darussalam, Kedaung Ciputat, Pamulang, Tansel, pada Rabu (30/4/2025).
Seorang warga setempat, Jefri (58), menjadi saksi awal kejadian. Ia mengaku mendengar suara teriakan seorang wanita sebelum menemukan tersangka berada di lokasi.
“Saya kira ada yang kecelakaan motor, ternyata pas keluar, teman saya F lagi ngelap darah di senjatanya,” tutur Jefri saat ditemui di lokasi.
Ketika mendekati lokasi, Jefri melihat korban sudah dalam kondisi terluka parah di bagian leher. Ia sempat mendatangi rumah korban untuk memberi tahu istri korban, namun saat itu tidak ditemukan siapa pun di rumah.
Saat kembali ke lokasi kejadian, ia sempat bertemu F di tengah jalan, dan keduanya bahkan sempat saling tersenyum.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |