Senin, 27 Januari 2025 - 15:36 WIB
Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod, Tangerang, Banten (Foto: Istimewa)
Artikel.news, Tangerang -- Arsin bin Sanip, kepala Desa Kohod, akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait pagar laut 30 km di Tangerang. Terkini, beredar di media sosial, surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kades Kohod.
Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini menjadi pusat perhatian karena kasus pagar laut Tangerang telah terseret. Setelah menolak pembongkaran pagar laut Tangerang, nama Kades Kohod ini mulai hangat dibicarakan.
Dipantau di beberapa akun X, Senin (27/1/2025), beredar surat berkop Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 22 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod.
Dalam keterangan surat tertulis itu, pemanggilan tersebut sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023 s/d 2024.
Dalam surat itu, Kades Kohod juga diminta memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa lembaganya saat ini melakukan pengawasan. Selain itu, melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada bukti korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM tersebut.
"Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," kata Harli kepada wartawan pada hari Sabtu (25/1/2025) lalu.
Sekedar informasi, Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin menjadi heboh dibicarakan publik lantaran Pernyataannya tentang pagar laut jadi alasan Utama.
Arsin mengklaim lahan pagar laut yang berada di wilayahnya itu dulunya merupakan daratan yang dijadikan empang, tetapi tertutup laut karena abrasi.
Hal itu disampaikan Arsin kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat berkunjung ke area pagar laut. Seteleh ditelusuri lebih jauh, pagar laut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut dia, bila suatu lahan telah hilang secara fisik, itu membuat status lahan tersebut menjadi tanah musnah. Oleh karenanya, sertifikat tersebut dicabut hak miliknya oleh Menteri Nusron.
Meskipun begitu, kejanggalan tersebut membuat netizen menggali lebih dalam profil dan kekayaan Kades Kohod. Berikut beberapa hal yang dapat ditemukan dari berbagai media:
Kepala Desa Kohod bernama lengkap Arsin bin Sanip menjadi sorotan karena profil kekayaannya dan disebut tak sesuai dengan gaji yang diperoleh. Ia memiliki mobil mewah seperti Jeep Wrangler Rubicon dan Fortuner dan aksesoris seperti jam tangan seharga ratusan juta.
Tak hanya itu, kekayaan Arsin yang mencurigakan juga tampak dari pesta mewah tiga hari tiga malam dengan mengundang penyanyi dangdut Family Group. Pesta itu terjadi pada 20 Mei 2024.
Laporan | : | Annisa Shafaroh |
Editor | : | Ruslan Amrullah |