Kamis, 05 Desember 2024 - 22:46 WIB
Seorang perempuan berusia 28 tahun diringkus polisi karena menjalankan bisnis prostitusi. Perempuan berinisial SU yang berdomisili di Kota Sidoarjo, Jawa Timur, ini, menjual cewek-cewek melalui media sosial.(Foto: Tribun Jatim)
Artikel.news, Sidoarjo - Seorang perempuan berusia 28 tahun diringkus polisi karena menjalankan bisnis prostitusi.
Perempuan berinisial SU yang berdomisili di Kota Sidoarjo, Jawa Timur, ini, menjual cewek-cewek melalui media sosial.
SU tertangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Sidoarjo. Ketika melayani tamu, mereka digerebek petugas kepolisian.
“Pelaku ini melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia diringkus petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrulah, dilansir dari Tribun Jatim, Kamis (5/12/2024).
Menurut Kasat Rekrim, kejadian perdagangan orang ini korbannya adalah LF (32). Dia ditawari tersangka SU saat bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke pada tahun 2020.
Sejak saat itu, dia ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang, dengan tarif tertentu setiap kali melakukan pelayanan.
Berulang kali pelaku menawari korban, tapi ditolak. Kemudian SU meminta akun Facebook LF. Ternyata akun tersebut disalahgunakan. LF memanfaatkan foto-foto korban di Facebook untuk mencari pria hidung belang.
Sampai pada 18 November 2024 ada yang bersedia. Korban diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh seorang pria di sebuah hotel.
Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp700 ribu. Dengan pembagian Rp200 ribu untuk SU, sedangkan Rp500 ribu untuk korban LF.
Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap. Mereka digerebek kemudian digelandang ke Polresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |