Ahad, 06 Oktober 2024 - 22:58 WIB
Ilustrasi video asusila.(Istimewa)
Artikel.news, Lingga - Viral video asusila oknum bidan dengan mantan pacarnya lewat aplikasi WhatsApp. Bidan ini bekerja di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Tak terima video asusila itu beredar luar, bidan berinisial Hs itu melaporkan mantan pacarnya ke Polres Lingga.
Pria itu diduga menyebar video asusila di Lingga saat mereka masih memadu kasih.
Laporan polisi nomor LP/B/10/VIII/2024/SPKT/Polres Lingga tanggal 13 Agustus 2024 diketahui telah masuk ke Polres Lingga.
Laporan polisi ini pula yang menjadi dasar menangkap mantan pacar Hs.
Hs yang dikonfirmasi tak membantah laporan polisi yang ia buat. Namun ia tak mau bicara banyak.
Sebab, ia telah menyerahkan persoalan ini kepada Dinas Sosial (Dinsos) Lingga.
“Saya tak bisa beri keterangan apa pun. Semua sudah saya serahkan pada pendamping sosial dan perlindungan perempuan. Kalau ada yang perlu ditanyakan silahkan hubungi pendamping saya,” ucap Hs, dikutip dari Tribunbatam.id, Ahad (6/10/2024).
Sementara mantan pacar Hs diketahui telah mendekam di sel tahanan Polres Lingga. Penahanan dilakukan sejak 14 Agustus 2024 lalu. Ia ditempatkan sementara di Rutan Polres Lingga.
Namun pihak keluarga mantan pacar Hs bereaksi keras. Mereka tidak terima, kalau hanya keluarga mereka yang mendapat sanksi.
Menurutnya, keduanya sama-sama bersalah secara hukum maupun etika dengan membuat video asusila di Lingga tanpa ikatan pernikahan.
“Kalau memang ingin diproses hukum keduanya harus diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap keluarga mantan pacar Hs yang tak ingin disebutkan namanya.
Keduanya saat itu membuat video karena suka sama suka. Mereka juga menjadikan video asusila tersebut sebagai tanda kasih mereka.
“Saat video tersebut dibuat mereka berkomitmen untuk tidak meninggalkan satu sama lain. Mereka berkomitmen siapapun yang berkhianat akan menyebarkan video mesum yang mereka buat,” terangnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |