Kamis, 03 Oktober 2024 - 22:58 WIB
Seorang mahasiswa berinisial IR (22) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, nekat menyetubuhi seorang bocah perempuan berusia enam tahun.(Foto: Dok. Polres Lubuklinggau)
Artikel.news, Lubuklinggai - Seorang mahasiswa berinisial IR (22) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, nekat menyetubuhi seorang bocah perempuan berusia enam tahun.
Parahnya, sebelum menyetubuhi, IR terlebih dahulu memaksa bocah itu melakukan seks oral.
Tak menunggu waktu lama, polisi pun berhasil meringkus IR untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak terpujinya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengatakan, kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi di sebuah toko sembako di Kelurahan Taba Pingin, Rabu (25/9/2024).
"Berawal saat korban disuruh ayahnya membeli rokok batangan dengan membawa uang Rp7.000 ke toko tersebut," kata AKP Hendrawan, dilansir dari Kumparan.com.
Hanya saja, saat berbelanja korban langsung di tarik masuk ke dalam toko oleh IR. Kondisi di sekitar lokasi saat itu memang sedang sepi.
"Pelaku langsung membuka celana dan memaksa korban melakukan seks oral. Korban sempat menolak dengan menutup mulutnya rapat-rapat, tapi pelaku terus memaksa," katanya.
Tak hanya itu, IR lantas membaringkan korban ke lantai dan menyetubuhi korban. Setelahnya, IR meminta agak korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
"Pelaku juga memberikan barang belanjaan korban, dan uang Rp 1.000 untuk korban jajan," jelasnya.
Akan tetapi, korban langsung pulang ke rumah dan menyerahkan rokok serta uang kembalian belanja kepada ayahnya Rp3.000. Hal itu ternyata membuat sang ayah bingung karena uang kembalian belanja lebih Rp 1.000.
Hendrawan bilang, sang ayah lalu bertanya kepada korban dari mana asal uang lebih tersebut, dan dijawab jika uanh itu diberikan oleh IR.
"Ayah korban yang curiga kemudian membujuk anaknya hingga akhirnya korban menceritakan semua perbuatan pelaku. Tidak terima, kasus ini lantas dilaporkan ke polisi," katanya.
Tim Macan Lubuklinggau bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pelaku saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Hendrawan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |