Sabtu, 14 September 2024 - 22:54 WIB
Gegara nekat menculik seorang bocah berusia 11 tahun, pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) harus berurusan dengan polisi dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun.(Foto: Tangkapan layar video)
Artikel.news, Tangsel - Gegara nekat menculik seorang bocah berusia 11 tahun, pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) harus berurusan dengan polisi dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Inkiriwing mengatakan, pihaknya telah menangkap pria berinisial MB (49), yang diduga sebagai penculik bocah berinisial KFA (11) di daerah Serpong, Tangsel.
MB ditangkap di Alam Sutera, Tangsel, pada Senin (9/9/2024) pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku telag kami tangkap. Dia berprofesi sebagai pengendara ojek online," ujar Victor melalui keterangannya, yang dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/9/2024).
Dalam melancarkan aksinya, MB menggunakan atribut ojol bewarna hijau.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, pelaku mendekati korban KFA (11) bersama dengan dua orang temannya, A dan NA yang sedang bermain.
Ketiga bocah itu didekati MB dengan modus meminta tolong agar bisa memegang koper milik pelaku dengan iming-iming dibayar Rp20 ribu per orang.
Ketiganya tertarik dan menyetujui tawaran tersebut. Akhirnya pelaku membonceng ketiga bocah itu.
Namun, tak lama kemudian, dua orang teman korban, A dan NA diturunkan dari motor dengan alasan hanya KFA saja yang boleh ikut.
Keduanya diturunkan pelaku di kompleks pemakaman yang tidak jauh dari rumah korban.
Selanjutnya, korban dibawa berkeliling oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dikembalikan pada Senin (9/9/2024) pukul 00.30 WIB si dekat Musholla Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara, Kota Tangsel.
"Saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel," kata Alvino.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam disanksi sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |