Jumat, 06 September 2024 - 13:33 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membacakan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi DPRD Sulawesi Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis malam (5/9/2024).
Artikel.news, Makassar - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membacakan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi DPRD Sulawesi Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis malam (5/9/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah tersebut, mengagendakan Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Pengajuan Nota Keuangan Dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024, dan Nota Keuangan Dan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 .
Dalam pembacaan jawaban gubernur tersebut, Jufri Rahman menjawab sejumlah pertanyaan. Diantaranya dari Fraksi Partai Golkar terkait target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 10,46 triliun lebih, dibandingkan capaian pada APBD pokok Tahun Anggaran 2024 yang hanya sebesar Rp 10.028 triliun lebih yang mengakibatkan terjadinya selisih kurang (penurunan) sebesar Rp 437 miliar.
Dapat dijelaskan bahwa target Rp 10,46 triliun lebih merupakan angka rencana awal pada tahapan penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2024, seiring dengan berjalannya tahapan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel, sehingga dilakukan rasionalisasi berdasarkan kondisi sebenarnya dari target riil yang bisa dicapai termasuk mempertimbangkan capaian realisasi penerimaan pada anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 9,52 Triliun lebih,” jelasnya.
Selanjutnya kata Jufri, terkait Belanja Daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 10.056 triliun lebih terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer, dibandingkan dengan APBD Pokok 2024, sebesar Rp 10.113 triliun lebih, maka terjadi selisih kurang /penurunan sebesar Rp 56 miliar lebih.
Dalam penjelasan gubernur tersebut, Sekda mengatakan, terjadinya penurunan Belanja Daerah dari APBD Pokok 2024 ke Perubahan APBD 2024 disesuaikan dengan target Pendapatan Daerah.
disetujui pula oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Amanat Nasional terkait gambaran penempatan anggaran sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baik dalam postur Perubahan APBD 2024 maupun APBD 2025 dalam menyelesaikan hutang kepada pihak ketiga, lanjut Jufri, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara serius menyelesaikan utang terutama kepada Pihak Ketiga.
Hal ini telah dilakukan melalui mekanisme parsial. Alhamdulillah, kami telah menganggarkannya secara keseluruhan melalui mekanisme tersebut, seluruh hutang-utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai layak dibayar oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) melalui proses review dan hasil pemeriksaan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia),” tegasnya.
tuntutan secara tegas oleh fraksi di DPRD, kata Jufri, agar menyusun postur APBD yang menggambarkan perencanaan anggaran yang sehat dengan meminimalisir atau bahkan menghilangkan angka defisit dengan keseriusan merasionalkan belanja kegiatan yang tidak menjadi prioritas, tetapi lebih fokus pada prioritas belanja.
“Dapat disampaikan bahwa kami sependapat dengan hal tersebut, dimana pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 dan Rancangan APBD Tahun 2025 yang diusulkan telah dirancang sesuai dengan kebutuhan prioritas yang ada,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jufri Rahman juga menyampaikan tanggapan gubernur atas pendapat umum fraksi lainnya secara detail dan mendapat apresiasi dari para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu, baik secara langsung maupun virtual.
Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Sulawesi Selatan menyepakati tanggapan Gubernur Sulawesi Selatan dan menyatakan untuk mendengarkan pembahasan kedua pengajuan nota keuangan dan ranperda tersebut.
Hal itu disampaikan perwakilan fraksi setelah pimpinan rapat paripurna, Ni'matullah, meminta pendapat fraksi atas surat gubernur tersebut.
“Pada prinsipnya (fraksi di DPRD) menerima jawaban gubernur yang akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat komisi,” ucap Ni'matullah, Wakil Ketua DPRD Sulsel itu.
Dalam kesempatan itu, Ni'matullah yang akrab disapa Ulla ini juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dengan gerak cepat memberikan jawaban dari pelaksanaan paripuna pemandangan umum fraksi, pada Kamis siang, 5 September 2024.
“Terima kasih atas penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Sekda dan para kepala OPD yang telah dengan geraknya memberikan jawaban pandangan umum fraksi partai pada malam ini, padahal fraksi baru menyampaikan pemandangan umum pada siang tadi,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2024 dan Ranperda APBD 2025 itu, maka seluruh fraksi sepakat untuk membahas kelanjutan kedua ranperda itu dalam pelaksanaan rapat-rapat di tingkat komisi.(*)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |