Senin, 05 Agustus 2024 - 22:00 WIB
Muhamad Gunawan (21), pelaku penusukan terhadap mantan pacar hingga tewas diamankan Polres Tegal.(Istimewa)
Artikel.news, Kendal - Ajakan untuk balikan ditolak mentah-mentah oleh mantan pacar, Muhamad Gunawan (21), langsung naik pitam dan melakukan penusukan membabi buta kepada Baladiva Nisrina Maheswari (21).
Perempuan itu pun tewas dengan tubuh berlumuran darah, setelah menjalani perawatan intensif di ruang UGD RSUD Soewondo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pelaku Gunawan diduga mengalami gangguan jiwa, lalu kenapa dia membawa pisau atau pisaunya didapat dari mana. Hal ini yang sementara menjadi fokus penyelidikan polisi.
Informasi yang dihimpun, pelaku telah menyiapkan pisau dapur yang dibawa dari rumah.
Informasi lain menyebut, pisau tersebut dibeli pelaku saat hendak menuju ke rumah mantannya, di Dukuh Tunggukrejo, Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.
"Soal pisau yang digunakan untuk menusuk korban, masih kami dalami. Apakah memang membawa dari rumah atau membeli di jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, dilansir dari Tribunjateng.com, Senin (5/8/2024).
Diterangkan lebih lanjut, pelaku penusukan saat ini masih menjalani perawatan kejiwaan di rumah sakit jiwa di Kota Semarang.
"Iya, masih observasi kejiwaan di rumah sakit jiwa di Semarang," tuturnya.
Gunawan saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa di Kota Semarang.
Polisi mengungkapkan, setidaknya butuh waktu sekitar 7 hari untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
"Pelaku masih menjalani observasi kejiwaan dan baru keluar hasilnya 7 hari ke depan," kata AKP Untung.
Ia menjelaskan, jika pelaku penusukan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya akan melimpahkan penanganan ke Kedokteran Kepolisian untuk menguatkan gangguan yang diidap Gunawan.
"Pelaku akan menjalani perawatan medis lebih lanjut oleh Kedokteran Kepolisian untuk menguatkan kondisi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, jika Gunawan tak terbukti mengidap gangguan kejiwaan, maka proses hukum akan dilanjutkan tahap penetapan tersangka.
"Jika tidak ada indikasi gangguan jiwa, status pelaku akan segera dinaikkan menjadi tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan,” tegas AKP Untung.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |