Jumat, 05 Juli 2024 - 12:56 WIB
Seorang permuda berinisial MAH (18) mengeksploitasi pacarnya yang masih di bawah umur, CP (17), di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta - Seorang pemuda berinisial MAH (18) mengeksploitasi pacarnya yang masih di bawah umur, CP (17), di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
MAH dibantu temannya MR (20) untuk membuat akun pada salah satu aplikasi. Mereka lalu menjual CP dengan cara open booking order (BO).
"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat konferensi pers, yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/6/2024).
Hasoloan mengatakan, MAH tinggal bersama CP di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng.
Kemudian CP dijual melalui sistem open BO dengan harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu untuk sekali berhubungan intim.
"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," jelas Hasoloan.
Selanjutnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ini.
Polsek Cengkareng langsung menangkap MAH dan CP di apartemen mereka pada 8 Juni 2024.
"Kami tangkap korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut," terang Hasoloan.
Untuk korban kini ditempatkan di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta.
Hal itu dikarenakan korban masih di bawah umur. Sedangkan MAH dan CP ditangkap dan dibawa ke Polsek Cengkareng.
Kedua pelaku dijerat pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |