Kamis, 04 Juli 2024 - 10:34 WIB
Sepasang kekasih WS (35) dan NAA (30) diringkus aparat Polres Sukabumi karena telah membunuh seorang IRT berusia 50 tahun di dalam mobil.(Foto: Dok. Polres Sukabumi)
Artikel.news, Sukabumi - Sepasang kekasih, WS (35) dan NAA (30), di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nekat membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) di dalam mobil karena ingin menguasai harta korban.
Sepasang kekasih inipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kasus ini bermula saat NAA hendak meminjam uang kepada korban yang bernama Lili (50).
Tersangka kemudian bertemu Lili pada Selasa (25/6/2024), saat IRT tersebut meminta diantar ke Sukabumi.
“(Pembunuhan) dilakukan dalam mobil pada saat tersangka dan korban menuju Sukabumi. Motifnya ingin memiliki harta yang ada pada korban,” kata Tony dalam konferensi persnya di Mapolres Sukabumi, yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
Tony mengungkapkan, WS mencekik serta melilit leher korban dengan sabuk pengaman. Sedangkan NAA membekap mulut korban dengan kain.
“Tersangka mencekik atau memiting leher, kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Peran wanita tersebut membekap mulut korban dengan menggunakan kain lap,” lanjut Tony.
Sesuai hasil otopsi, korban meninggal kehabisan napas. Untuk motif pembunuhan berencananya masih dikembangkan.
“Hasil autopsi salah satunya karena sumbatan napas itu bersesuaian dengan keterangan korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Untuk motif tersangka perempuan meminjam uang kepada korban kita akan dalami,” beber dia.
“Dari niat para tersangka (ingin) memiliki secara paksa barang korban kami akan dalami lebih lanjut,” jelas Tony.
Kedua sejoli tersebut diancam pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup.
WS merupakan warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi. Sedangkan NAA warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Mereka ditangkap di kediamanya masing-masing.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |