Selasa, 02 Juli 2024 - 22:33 WIB
Ilustrasi mama muda.(Foto: Instagram)
Artikel.news, Probolinggo - Seorang mama muda berinisial YF (24) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan seorang pemuda berusia 17 tahun saat sedang tidur di dalam kamar rumahnya.
Bocah berinisial RW itu masuk lewat pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Lalu masuk ke kamar YF dan melakukan aksi tak senonoh.
Kebetulan suami YF tidur di kamar lain di dalam rumah itu.
YF yang tengah tidur di dalam kamar sempat mengira RW adalah suaminya, namun tak lama ia tersadar.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024), Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, YF tidak menaruh curiga apapun. Namun akhirnya ia sadar telah lupa untuk mengunci pintu belakang rumahnya.
Hal ini dimanfaatkan oleh RW, seorang pelajar di salah satu SMA di Probolinggo, untuk masuk dan berbuat cabul.
Zainullah menerangkan, perbuatan RW ini terjadi pada Selasa (17/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, dia menginap di rumah saudaranya. RW sudah sering mengamati YF karena memang posisi rumah saudaranya berhadapan dengan rumah korban.
Sebelum kejadian, RW ini terlebih dulu mengonsumsi minuman keras. Lalu ia mengendap-endap masuk ke rumah korban.
“RW masuk ke dalam rumah korban YF melalui pintu belakang. Dia lalu masuk ke dalam kamar dan tiduran di samping korban yang sedang tidur dengan anaknya," jelas Zainullah.
Setelah itu, RW mencabuli korban. YF yang sedang tidur lalu tersadar dan merasa bahwa itu bukan suaminya.
Lantaran aksinya ketahuan, RW lalu kabur melalui pintu belakang. YF lalu berteriak dan menghampiri suaminya di kamar depan.
Dia menceritakan ada orang asing menggunakan baju berwarna abu-abu putih bergaris masuk kamar.Pria tersebut diakui YF telah melakukan perbuatan cabul kepadanya.
Sang suami lalu mencari orang yang dimaksud dan melihat RW sedang bersembunyi tanpa menggunakan baju.
Karena curiga, suami YF lalu memanggil RW untuk ditanya-tanya soal keberadaannya di tempat tersebut.
Namun sebelum mendatangi suami YF, RW mengambil dan memakai baju yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan YF.
Suami korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Tim Piket Sat Reskrim Polsek Mayangan yang turun ke TKP lalu menginterogasi singkat di rumah RW.
Lalu diperoleh keterangan bahwa RW mengakui melakukan perbuatan cabul kepada YF.
Penyidik akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RW atas dugaan tindak pidana pencabulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |