Selasa, 04 Juni 2024 - 19:40 WIB
Seorang pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus penyebaran foto dan video asusila.(Foto: Dok. Polres Tabalong)
Artikel.news, Tabalong -- Seorang pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus penyebaran foto dan video asusila.
Pemuda berinisial MR itu nekat menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya NH (19), lantaran hubungan asmaranya tidak direstui oleh pihak keluarga NH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, NH nekat melakukan erbuatan tersebut pelaku lantaran sakit hati hubungannya tak direstui oleh keluarga mantan kekasihnya itu.
"Pihak keluarga perempuan pujaan hatinya tak setuju dengan hubungan kasih mereka," ujar Galih kepada wartawan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Galih menambahkan, pelaku MR pertama kali menyebar foto dan video asusila mantan kekasih melalui media sosialnya.
"Foto dan video asusila itu disebar ke ke kakak korban dan juga beberapa teman korban," ungkapnya.
Setelah tersebar, foto dan video asusila itu akhirnya sampai ke korban. Melihat hal itu, korban tak terima dan keberatan.
Karena merasa malu, korban akhirnya melapor ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kecewa dengan sikap keluarga mantan kekasihnya yang tak merestui hubungan mereka. Padahal keduanya sudah menjalin hubungan yang cukup lama.
"Pelaku MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya," jelas Galih.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.
Pelaku akan dikenakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |