Rabu, 22 Mei 2024 - 20:42 WIB
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru serta kesiapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Makassar.
Artikel.news, Makassar - Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru serta kesiapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Makassar.
Rapat yang diadakan di ruang rapat komisi D DPRD Kota Makassar pada Rabu (22/5/2024) ini dipimpin oleh Ketua Komisi D Andi Hadi Ibrahim Baso. Dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memfasilitasi proses PPDB, termasuk sistem pendaftaran online, kriteria seleksi, dan upaya memastikan transparansi serta keadilan dalam penerimaan siswa baru.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi D untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar, melalui kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan permasalahan terkait penempatan P3K guru dan PPDB dapat teratasi dengan baik, sehingga proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Kota Makassar dapat berlangsung dengan optimal.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |