Sabtu, 03 Februari 2024 - 22:36 WIB
MI (27), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang baru dinikahi dua bulan ditangkap Polres Tebingtinggi.(Foto: Dok. Polres Tebingtinggi)
Artikel.news, Tebingtinggi - Seorang wanita di Kota Tebingtinggi, di Sumatera Utara, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Korban dianiaya oleh suaminnya setelah memergoki pelaku selingkuh dengan wanita lain.
Peritiwa penganiayaan yang dialami korban ini terjadi di rumah mereka di Jalan Juanda, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Tak terima dianiaya suaminya hingga luka lebam, korban melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan polisi.
Pelaku berinisial MI (27) tega menganiaya istrinya sendiri G (33) hingga mengalami luka lebam di bagian bahu sebelah kiri dan kanan.
Penganiayaan itu dipicu setelah sang istri mengetahui suaminya selingkuh dengan wanita lain.
Padahal kedua pasangan suami istri tersebut masih pengantin baru, karena baru dua bulan menikah.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengisahkan, kejadian bermula, pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban memeriksa handphone milik suaminya.
Saat itu, korban melihat adanya pesan singkat di aplikasi whatsapp dari seorang perempuan yang tidak dia kenal.
Karena curiga, korban pun menanyakan pesan singkat tersebut kepada suaminya.
Namun bukannya jawaban yang didapatkan, dengan rasa panik kemudian sang suami melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah dan baru menjalin bahtera rumah tangga sekitar 2 bulan beralamat di Jalan Juanda, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi," kata Agus, dilansir dari Serambinews.com, Sabtu (3/2/2024).
Agus menambahkan, awalnya korban mendapati pesan singkat whatsapp dari seorang wanita di handphone pelaku, yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku.
Kemudian terjadi percekcokan antara suami dan istri, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.
KDRT tersebut menyebabkan korban mengalami rasa sakit pada leher dan luka lebam pada bahu.
"Tidak terima dianiaya, korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan suaminya," ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri keluar daerah.
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tinggi pun akhirnya membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui polisi.
"Pelaku berhasil ditangkap polisi, pada Rabu (24/01/2024), saat berada di rumah warga di Desa Buntu Bedimar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang," ucap Kasi Humas.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |