Sabtu, 06 Januari 2024 - 21:49 WIB
Ilustrasi santriwati.(Istimewa)
Artikel.news, Bontang - Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Bontang, Kaltim, berinisial FM menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati.
Akibat perbuatannya itu, FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak awal Desember lalu hingga pemeriksaan kedua terhadap tersangka pada hari Rabu (3/1/2023).
Penyidik menilai bahwa kasus ini telah cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Hari Supranoto, dikutip dari Tribunkaltim.co, Sabtu (6/1/2024).
Sementara berkaitan dengan pemeriksaan dan pertimbangan subjektif, tersangka telah di Mapolres Bontang selama 20 hari ke depan.
Lebih lanjut, Hari mengatakan jika tersangka dan kuasa hukumnya ingin mengajukan penangguhan penahanan, pihaknya tentu tidak membatasi lantaran hal tersebut merupakan hak orang yang berperkara.
Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta bisa disetujui tanpa ada alasan yang mendasar.
"Silakan saja mengajukan itu hak dari tersangka, namun tentunya ada pertimbangan," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |