Jumat, 05 Januari 2024 - 22:56 WIB
Dua terduga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pemuda AGV (21) diringkus Polres Magelang Kota.(Foto: Dok. Polres Magelang Kota)
Artikel.news, Magelang - Sungguh tragis nasib pemuda berusia 21 tahun asal Magelang, Jawa Tengah. Ia hendak melamar pacarnya di Wonosobo, malah tewas di perjalanan setelah ditusuk oleh perampok.
Pemuda berinisial AGV itu menjadi korban pembunuhan dan perampokan saat di perjalanan menuju Wonosobo, Jawa Tengah.
Ia mendapat luka tusukan di tubuhnya dengan kedalaman mencapai 7 cm.
Polres Magelang Kota kini telah menangkap dua terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara.
Keduanya adalah IYI (29) dan RG (18). IYI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sementara RG masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Korban menderita luka tusuk di lengan, dada, dan pinggang kiri dengan total delapan tusukan. Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Tidar Magelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, AKP Samsudin mengatakan, IYI membunuh dan merampok AGV untuk membayar utang dan membiayai keluarganya.
Dari pencurian dengan kekerasan ini, tersangka merampas satu ponsel.
"Dia (IYI) di jalan mencari orang-orang yang lengah secara random. Saat itu, korban sedang berhenti dan bermain HP di tempat yang bisa dibilang sepi, yakni depan rumah (dinas) Wakil Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer IV/Diponegoro," jelasnya dalam konferensi pers, yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Korban saat itu sedang beristirahat karena akan ke Wonosobo untuk melamar kekasihnya.
Saat dirampok, Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, IYI lantas menyerangnya dengan pisau lipat.
"IYI merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan).
Sudah masuk (penjara) lima kali (akibat pencurian) di Kota Magelang," bebernya.
Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor. Ia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya itu untuk melakukan perampokan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |