Sabtu, 30 Desember 2023 - 22:26 WIB
Seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga rumah kos di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis berusia 15 tahun.(Foto: Humas Polres Pringsewu)
Artikel.news, Pringsewu - Seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga rumah kos di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis berusia 15 tahun.
“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB,” ujar Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, dilansir dari Popmama.com, Sabtu (30/12/2023).
Kompol Robi menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan yang dilakukannya terhadap seorang remaja putri berinisial S (15) yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial whatsapp maupun Facebook.
Pada Oktober 2023, terungkap bahwa pelaku sudah sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura numpang mandi di kamar kos korban. Namun, upaya tersebut gagal karena suatu hal.
Kemudian pelaku berhasil melancarkan perbuatan hinanya tersebut pada 18 Desember 2023. Korban mau disetubuhi oleh pelaku karena termakan rayuan dan janji tersangka yang mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.
Menurut keterangan Wakapolres, terungkapnya kasus itu setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian, setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka.
"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.
Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
Akibat perbuatan hinanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 76D, Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |